| BENARKAH ACEH DALAM SYARIAT ISLAM ?

Sekeping Langkah - Article, Berbicara
mengenai Nanggroe Aceh Darussalam, seakan tidak pernah
habis-habisnya, sejak 3 dasawarsa lalu Aceh seakan tidak pernah lepas
dari berbagai ketidakadilan dan kezaliman rezim yang memerintah di
NKRI. Baik itu di era Karno dengan Orde Lamanya, era Harto dengan
Orde Barunya, era Habibie dengan Orde Transisinya, era Gusdur dengan
Orde reformasi yang di lanjuti oleh Mega. And Now di Era
Susilo dengan Kabinet Indonesia Bersatu nya sepertinya siih
Aceh masih dalam mendung kelabu.

Tapi
itulah Aceh, daerah Modal yang menjadi salah satu daerah untuk
“menghidupi Indonesia”, dan biarlah dimensi waktu dan ruang yang
menentukan kemana arah Aceh akan bergerak di masa depannya. Ini bukan
sebuah sikap apatis bagi sekian banyak solusi yang ditawarkan oleh
banyak “pejabat dan penjahat” baik di Aceh maupun di Jakarta.
Inilah sikap optimis yang logis.

Hanya
satu yang bisa kita cermati di Aceh kini sesuai dengan UU no.
18
tahun 2001. UU pemberlakuan syariat islam ini lebih dikenal dengan UU
Otonomi Khusus sudah sekitar beberapa tahun lalu ditetapkan di Aceh,
dan bagaimana aplikasinya di lapangan, sepertinya sih jauh
panggang dari api, dan ini bisa dilihat dari laporan akhir tahun
pemerintah yang mengatakan hasil dari implementasi UU ini selalu
berada dibawah target.

Berbicara
masalah syariat juga secara otomatis berbicara mengenai bagaimana
kehidupan masyarakat yang berkesesuaian dengan pola-pola hidup ajaran
Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Dan memang Islam adalah
yang mayoritas  - kalau tidak ingin mengatakan semua – di NAD, tapi
apakah ajaran-ajaran Islam benar-benar merasuki jiwa seluruh bangsa
Aceh kini, sekali lagi sepertinya jauh panggang dari api.

Kita
lihat sekarang, dimana Aceh yang dikenal sebagai Nanggroe Serambi
Mekkah, menjadi Provinsi paling Korup di NKRI, tidak
tanggung-tanggung, yang menjadi sorotan berbagai tindak pidana
korupsi di NAD adalah pejabat-pejabat daerah tak terkecuali Gubernur
Abdullah Puteh yang seharusnya menjadi icon utama penegakan syariat
Islam di NAD. Ketua Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan pihaknya
menemukan indikasi korupsi senilai Rp 2,7 triliun di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD). Korupsi sebesar itu diduga berasal dari 68 proyek
yang dilakukan berbagai instansi dari tingkat dinas kabupaten hingga
departemen pusat, termasuk dilakukan jajaran TNI dan Polri di Aceh.
Apakah ini syariat islam ?

Bagaiman
kondisi anak muda Aceh sekarang? benar-benar dalam kondisi euforia
yang berlebihan, seiring makin kondusifnya keamanan terutama di pusat
kota Banda Aceh, semakin “aman” pula lah mereka melakukan
tindakan-tindakan yang memalukan.

Semua
juga paham bagaimana lokasi di seputaran Banda Aceh, seperti Pantai
Lampuuk, Blang Padang, Cafe Sepanjang DAS Lamnyong, Pinggiran Alue
Naga, dan berbagai tempat lainnya yang semakin menjamur menjadi
tempat bagi kawula muda Aceh untuk menjadikannya sebagai tempat
maksiat, tempat perzinahan. Astaghfirullah…ini bukan tanpa
bukti, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nasrullah Jakfar
mengungkapkan, sejak tahun 2000-2002, remaja putri yang berkonsultasi
ke dokter praktek karena hamil di luar nikah menunjukkan grafik
meningkat

Pada
tahun 2000, tercatat 71 kasus gadis hamil sebelum nikah atau sudah
mengadakan hubungan layaknya suami istri. Angka itu meningkat jadi
129 kasus pada tahun 2001. Dan melonjak lagi menjadi 226 kasus pada
tahun 2002. "Saya perkirakan setiap tahun bisa meningkat lagi.
Ini ibarat gunung es, yang tidak melapor lebih banyak lagi,"
jelasnya mengutip data LSM Centra Muda Putroe Phang Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (CMPP-PKBI).

Nasrullah
menduga perilaku seks di luar nikah itu terkait dengan budaya
permisif di masyarakat semakin permisif. Tayangan televisi yang
mengairahkan dan semakin gampangnya memperoleh CD porno semakin
menyuburkan seks di luar nikah. Dan yang mengagetkan, imbuh Nasrullah
masih mengutip data CMPP-PKBI, gadis yang duluan hamil sebelum ke
penghulu, kebanyakan berasal dari keluarga menengah ke atas. "Benteng
keimanan adalah kunci untuk mempertahankan diri dari segala bisikan
iblis," ingatnya. Nah, benarkah Aceh dalam syariat Islam….?

Anda
kenal warung kopi Ce’ UK (baca : cek yuke), yang berada di
depan agak kekiri dari Mesjid Raya Baiturrahman dan di pojok Jembatan
Pante Pirak di Pusat kota Banda Aceh? Lihatlah, wareeh seakan
tidak pernah sepi dari peminat, tidak hanya mayoritas anak muda aceh
yang cangkruan disana, orang tua pun ada, seiring matahari
bersiap menuju tempat peraduannya, wareeh semakin ramai
dikunjungi, dan apa yang terjadi ketika Adzan Maghrib berkumandang
dari Mesjid Raya yang tak berapa jauh dari tempat tersebut, mereka
tetap saja melanjutkan aktifitasnya ditempat yang terkenal dengan
kopinya itu, seakan telinga mereka tertutup dari panggilan Allah SWT
untuk mendirikan shalat. Inikah Syariat Islam di Aceh….?

Ada
lagi hal yang menggambarkan Aceh kini dalam penerapan UU no 18 tahun
2004 tentang pemberlakuan syariat islam. Jilbab modis dan gaul yang
digunakan oleh remaja putri Aceh tidak lebih sebagai suatu bentuk
kemunafikan yang kerap ditunjukkan oleh artis-artis jakarta pada saat
bulan ramadhan, so… tak salah jika ada yang mengungkapkan
“ulèe tutöp, punggöng teupeuhah” terhadap
pola pakaian tersebut. Syariat Islamkah di Aceh…?

Yang
diatas hanyalah yang tampak secara kasat mata didepan kita, belum
lagi peredaran narkotika dan pelacuran yang memang kurang diekspos
dari berbagai media dikarenakan keamanan yang menyusahkan mereka
meliput di NAD. Sehingga, masyarakat di luar Aceh sampai saat ini
masih menganggap Aceh termasuk daerah yang islami yang minim
kerawanan tindak kejahatannya, karena pedoman mereka adalah media
massa baik elektronik maupun cetak. Lihatlah program-program semacam
Buser, Patroli, Sergap betapa sedikitnya NAD terlihat didalamnya,
paling juga aksi mafia ganja yang bermain di luar Aceh dan ini sudah
biasa. So.. jangan salahkan masyarakat diluar Aceh yang tidak paham
bagaimana Aceh kini, karena itulah yang mereka lihat.

Wahai
aneuk nanggroe di rantau! saatnya kita bertanya apakah acara-acara
seremonial yang sering kita lakukan semisal seminar, maulid nabi, dan
halal bi halal yang menghabiskan dana tidak sedikit bisa membawa aceh
kembali bermartabat? Tidak malukah anda ketika melakukan hal-hal yang
tidak sesuai syariat sedangkan anda seorang muslim dan berasal dari
Aceh? sudah saatnya kita merenung, bertanya pada diri kita sendiri,
aksi nyata apa yang bisa kita berikan kepada Aceh. Mulailah dari
sekarang, mulailah dari diri sendiri, dan mulailah dari yang kecil,
sehingga nanti kita tanpa ragu-ragu akan menjawab : Ya, Aceh telah
menerapkan syariat Islam sesuai Al-Quran dan Hadist. Allahu Akbar..!!
wallahu ‘alam

[Tulisan ini pernah di muat di Bulettin IPPMA Malang, HAN Atjeh ed. 5, 15 Desember 2004]

Leave a Reply